Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemkab Pohuwato

Pemkab Pohuwato Klarifikasi Surat Bernomor “000” dan Pemindahtugasan PPPK

10
×

Pemkab Pohuwato Klarifikasi Surat Bernomor “000” dan Pemindahtugasan PPPK

Sebarkan artikel ini

PERSPEKTA.ID – Pemerintah Kabupaten Pohuwato memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai pemindahtugasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta munculnya penomoran surat “000” yang menjadi sorotan.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pohuwato, Rahmat Ma’ruf, menjelaskan bahwa penomoran surat tersebut diterbitkan melalui Sistem Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik (SRIKANDI) dan dihasilkan secara otomatis oleh sistem.

Menurut Rahmat, angka “000” yang tercantum pada surat bukan merupakan nomor urut surat, melainkan kode jenis surat. Karena itu, kode tersebut dapat muncul pada sejumlah surat dengan jenis yang sama.

“Angka ‘000’ itu merupakan kode jenis surat. Semua surat yang jenisnya sama memiliki kode tersebut. Sementara nomor urut surat berada setelah kode dan sebelum angka Romawi yang menunjukkan bulan penerbitan,” jelas Rahmat, Rabu (9/9/2026).

Ia menegaskan, jika diperhatikan secara keseluruhan, setiap surat tetap memiliki nomor urut yang berbeda.

Terkait pemindahtugasan PPPK, Rahmat menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan mutasi atau perpindahan pegawai secara permanen.

Menurutnya, pemindahtugasan dilakukan melalui surat tugas sebagai bentuk pertukaran tempat tugas dengan mempertimbangkan kondisi pegawai sekaligus kebutuhan pelayanan masyarakat.

Rahmat menjelaskan, dalam tata naskah dinas yang berlaku saat ini istilah yang digunakan bukan lagi Surat Perintah Tugas, melainkan Surat Tugas.

Kebijakan pertukaran tempat tugas tersebut diambil setelah sejumlah PPPK menyampaikan kondisi dan keluhan kepada pemerintah daerah.

Beberapa di antaranya mengalami persoalan kesehatan maupun kondisi keluarga akibat jarak antara tempat tinggal dan lokasi tugas yang cukup jauh. Bahkan, kata Rahmat, terdapat pegawai yang mengalami keguguran hingga dua kali karena kelelahan, sementara pegawai lainnya baru mengalami kecelakaan dan ada pula yang sedang menjalani kondisi sakit.

“Atas persoalan itu daerah tidak kaku. Pemerintah daerah telah hadir memberikan solusi, apalagi menyangkut kesehatan, keluarga, dan pelayanan masyarakat,” jelasnya.

Rahmat menegaskan, pertukaran tempat tugas dilakukan dengan prinsip tidak merugikan pihak mana pun, baik pegawai yang bertukar maupun masyarakat yang menerima pelayanan.

Penempatan juga tetap disesuaikan dengan jabatan dan kompetensi masing-masing. Misalnya, bidan ditempatkan dengan bidan dan perawat dengan perawat.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah daerah memastikan tidak terjadi kekosongan tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan masyarakat.

Ia menyebut kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan nasional untuk mendekatkan aparatur sipil negara (ASN) dengan tempat tinggalnya. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

PPPK yang ingin bertukar tempat tugas harus mengajukan permohonan. Selanjutnya, permohonan tersebut diproses setelah mempertimbangkan kebutuhan pelayanan dan kesepakatan kedua pihak, hingga diterbitkan surat tugas yang ditandatangani Sekretaris Daerah selaku Pejabat yang Berwenang (PyB).

Menurut Rahmat, mekanisme serupa juga dapat diterapkan bagi ASN tenaga kesehatan lainnya yang memiliki kondisi tertentu, sepanjang memenuhi persyaratan dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Dua-duanya mau, tidak ada yang dirugikan. Pegawai terbantu dan masyarakat juga tetap terlayani. Ini merupakan win-win solution,” tegasnya.

Rahmat kembali menegaskan bahwa pemindahtugasan PPPK tersebut bukan perpindahan permanen. Kebijakan itu merupakan pertukaran tempat tugas yang dilakukan berdasarkan kebutuhan, kondisi pegawai, serta pertimbangan keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan demikian, Pemkab Pohuwato memastikan setiap kebijakan pemindahtugasan tetap dilakukan melalui mekanisme administratif yang berlaku dan dengan mempertimbangkan kepentingan pegawai serta kualitas pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *