Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

Usman Pulumuduyo Tegaskan Kepengurusan KUD Dharma Tani di Bawah Idris Kadji Masih Tercatat di AHU

58
×

Usman Pulumuduyo Tegaskan Kepengurusan KUD Dharma Tani di Bawah Idris Kadji Masih Tercatat di AHU

Sebarkan artikel ini

Perspekta.id – Masyarakat Kabupaten Pohuwato dan anggota KUD Dharma Tani diminta tidak bingung mengenai kepengurusan koperasi yang sah. Hal tersebut disampaikan Usman Pulumuduyo, Sekretaris Pengurus KUD Dharma Tani.

Usman menegaskan, hingga saat ini kepengurusan KUD Dharma Tani di bawah pimpinan Idris Kadji masih tercatat dalam Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Kepengurusan tersebut, kata dia, berdasarkan Akta Nomor 26 tanggal 8 November 2021 serta Surat Keputusan (SK) AHU tahun 2025.

“Berdasarkan data yang kami miliki, sampai saat ini belum ada perubahan SK AHU yang sah yang menggantikan kepengurusan KUD Dharma Tani di bawah pimpinan Idris Kadji,” ujar Usman.

Menurutnya, keberadaan dokumen administrasi tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam menyikapi berbagai klaim mengenai adanya kepengurusan lain di tubuh KUD Dharma Tani.

Usman juga menyampaikan bahwa kepengurusan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan memiliki latar belakang proses islah atau perdamaian antara pihak Idris Kadji dengan almarhum H. Uns Mbuinga. Kesepakatan tersebut, menurut Usman, telah dituangkan dalam Akta Nomor 14 tanggal 22 September 2017.

Ia kemudian menyinggung keberadaan Akta Nomor 04 tanggal 24 Januari 2023 yang diterbitkan Notaris Hartati Haridji atas permintaan Zuryati Usman dan Abdul Rizal Lasantu.

Usman menyatakan bahwa penerbitan akta tersebut telah menjadi bagian dari perkara pidana pemalsuan dan menyebut para pihak terkait telah menjalani proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap.

“Akta yang menjadi dasar kepengurusan KUD Dharma Tani dan tercatat sampai saat ini adalah kepengurusan di bawah pimpinan Idris Kadji, sebagaimana tercatat dalam AHU,” kata Usman.

Selain tercatat dalam AHU, Usman menyebut kepengurusan tersebut juga tercatat pada Kementerian Koperasi melalui sistem ODS (Online Data System).

Ia menambahkan, persoalan kepengurusan KUD Dharma Tani juga berkaitan dengan gugatan di Pengadilan Negeri Limboto yang diajukan oleh pihak yang disebutnya sebagai pengurus KUD Dharma Tani di bawah Idris Kadji.

Menurut Usman, perkara tersebut berkaitan dengan proses hukum sebelumnya mengenai penerbitan Akta Nomor 04 Tahun 2023. Ia menyebut Hartati Haridji, Zuryati Usman, dan Abdul Rizal Lasantu telah diputus bersalah dalam perkara tersebut, dan putusan pidananya telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung.

Usman juga menyoroti Putusan Perkara Nomor 67 yang menurutnya menolak gugatan rekonvensi terkait permohonan pengesahan Akta Nomor 04 Tahun 2023 yang diterbitkan Notaris Hartati Haridji.

“Dengan adanya putusan tersebut, menurut kami, klaim sebagai pengurus yang sah tidak dapat serta-merta dibenarkan,” ujar Usman.

Lebih lanjut, Usman meminta masyarakat dan anggota KUD Dharma Tani melihat persoalan kepengurusan berdasarkan dokumen administrasi serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, bukan berdasarkan klaim sepihak.

“Yang perlu dipahami masyarakat adalah pemerintah melalui AHU hingga saat ini masih mencatat kepengurusan KUD Dharma Tani di bawah pimpinan Idris Kadji. Kepengurusan tersebut juga merupakan bagian dari hasil islah yang telah disepakati sebelumnya,” jelasnya.

Ia berharap adanya penjelasan tersebut dapat memberikan kepastian informasi kepada masyarakat dan anggota koperasi sehingga tidak mudah terpengaruh oleh klaim mengenai kepengurusan lain yang, menurutnya, belum memiliki dasar administrasi yang diakui pemerintah.

“Kami tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan meminta masyarakat menjadikan dokumen resmi serta putusan pengadilan sebagai rujukan dalam melihat persoalan kepengurusan KUD Dharma Tani,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *